Liputankutim.com, SANGATTA – Satuan Reserse Narkotika Polres Kutai timur kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika melalui operasi dengan menangkap seorang bersinisial (Agy) dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram,pada jumat malam 15/02/2019, pukul 03.00 Wita.
Operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkotika ( Kasat Narkoba) Iptu Mikael Hasugian menangkap (Agy) di depan Swalayan Bandi Raya jalan Yos Sudarso II tanpa perlawanan meskipun awalnya sempat melarikan diri.
“Saat ditangkap tersangka ditangannya membawa barang narkotika jenis sabu 0,26 gram beserta bungkus plastik. Barang bukti lainnya berupa satu buah hand phone nokia warna putih dan sepeda motor honda kharisma warna biru putih”kata Kasat Res Narkoba Iptu Mikael Hasugian, kepada Redaksi Liputankutim.com melalui WhatsUpp, Sabtu, 16/02/2019.
Disebutkan Iptu Mikael Hasugian pengungkapan ini berawal dari informasi warga kepada Unit Opsnal Sat Resnarkoba polres Kutim, sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di sekitar Swalayan Bandi Raya.
Unit opsnal SatResnarkoba melakukan penyelidikan pada kamis tanggal 15 Februari 2019, tepatnya pukul 03.00 wita berhasil mengamankan satu orang laki-laki di jln. Yos Sudarso II tepatnya depan swalayan Bandi raya.
“Awalnya tersangka sempat melarikan diri dari kejaran anggota unit opsnal sat Resnarkoba, namun akhirnya menyerah dan tidak dapat berkutik. Saat digeledah ditemukan satu poket dalam bungkusan rokok yang sempat dibuang”kata Kasat Ipti Mikael Hasugian.
Saat ini tersangka (Agy) yang tinggal kost – kosan di Jalan Munthe Bambu Indah Desa Swargabara Kelurahan Teluk Lingga sudah ditahan Rutan Mapolres Kutim.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (liku1)