
Liputankutim.com, Sangatta – Pemkab Kutai Timur dan DPRD menandatangani nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS berlangsung dalam rapat paripurna XXXIII dipimpin Ketua DPRD Kutim Hj. Encek UR Firgasih dihadiri 34 orang dari 40 anggota DPRD Peridoe 2029-2024, diruang utama Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Rabu,06/11/2019 pukul 14.00 wita.

Nota Kesepakatan bersama Pemkab dan DPRD Kutim yang dibacaka Sekretaris DPRD Suroto, dengan nomor 170/73/MoU/HK/XI/2019. Nomor 170/638/903/DPR/XI/2019 tentang KUA PPAS ditanda tangani Ketua DPRD Hj. Encek UR Firgasih dan wakil ketua I Asty Mazar dan wakil ketua II Arpan. Sedangkan Pemkab Kutim diwakili Wakil bupati Kasmidi Bulang dan Sekretaris Daerah Irawansyah
Ketua DPRD Hj. Encek Firgasih menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemerintah Daerah serta pihak yang mendukung dan mempersiapkan segala dokumen guna lancarnya dalam proses pembahasan.
Menurut Ketua DPRD penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2020. KUA PPAS merupakan landasan dalam penyusunan program – program pembangunan pada tahun 2020.

“Menjadi harapan kita semua pagu anggaran setiap OPD , khususnya OPD yang langsung bersentuhan dengan masyarakat harus ditingkatkan demi tercapainya program yang direncanakan”kata Encek Firgasih.
Dikatakan, prioritas pelaksanaan ditekankan pada kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta pertanian dan ekonomi kerakyatan.
Sebelum dilakukan penandatangan, pada pukul 10.00 wita terlebih dahulu diadakan rapat paripurna XXXII dengan agenda penyampaian hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 (liku/*).